Barometerkaltim.id – Sejumlah Mahasiswa dari Aliansi Peduli Lingkungan Kalimantan Timur (AMPL-KT) mengadakan aksi damai di depan kantor gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) dalam suasana yang penuh semangat. Aksi tersebut melibatkan orasi ilmiah yang disampaikan oleh para peserta serta pembakaran ban di pintu masuk sebagai bentuk ekspresi atas kekecewaan mereka, pada Kamis (11/7/2024).
Taufikkudin, Koordinator Lapangan (Korlap) aksi, menegaskan bahwa tindakan Sekretaris Daerah (Sekda) Kaltim dan para pelaku Perjalanan Dinas Luar Negeri (PDLN) telah menodai moralitas kepemimpinan daerah.
“Sebagai pemimpin, mereka seharusnya memberi contoh baik, bukan malah melanggar aturan dan hukum,” ungkap Taufikuddin dalam orasinya.
Ketua AMPL-KT, Agus Setiawan, menambahkan bahwa Pj Gubernur Kaltim harus memberikan sanksi tegas kepada Sekda Kaltim dan anggota rombongan PDLN. Dia menilai tindakan mereka telah mencemarkan nama baik Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.
“Kami meminta evaluasi dan pencopotan jabatan Sekda Kaltim serta pelaku PDLN yang telah merugikan reputasi pemerintah,” tegas Agus.
Setelah berorasi, para mahasiswa diajak berdialog dengan perwakilan Pemerintah Provinsi yang terdiri dari Kepala Inspektorat Kaltim, M. Irfan Prananta, Kabiro Pemerintahan Siti Sugianti, dan lainnya. Pertemuan ini memberikan kesempatan kepada AMPL-KT untuk menyampaikan aspirasi mereka demi mencari solusi.
Agus menekankan perlunya inspektorat memberikan sanksi kepada Sekda Kaltim yang melanggar aturan dan mencontohkan perilaku buruk kepada bawahan-bawahannya.
“Sekda Kaltim harus dicopot jika perlu, demi menjaga integritas Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur,” ujarnya.
Menyikapi aspirasi dari AMPL-KT, inspektorat Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur telah memberikan sanksi tertulis kepada pejabat eksekutif dan legislatif yang terlibat dalam PDLN.
“Kami sudah mengirimkan surat kepada Pj Gubernur untuk memberikan sanksi tertulis kepada Sekda Kaltim dan anggota PDLN di Malaysia. Untuk anggota legislatif, kami telah meminta Badan Kehormatan DPRD Kaltim untuk menindaklanjuti,” ungkap seorang juru bicara inspektorat.
Agus juga menyoroti pernyataan dari Biro Ekonomi Pemprov Kaltim terkait penggunaan dana pihak penyelenggara untuk PDLN.
“Jika benar PDLN menggunakan dana pihak penyelenggara, itu dapat dianggap sebagai gratifikasi,” katanya.
Inspektorat Kaltim akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap oknum-oknum yang terlibat dalam PDLN untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.