Barometerkaltim.id – Presiden Jokowi meminta agar UU IKN segera direvisi. Hal ini disampaikan Menkumham Yasonna Laoly.
Diketahui, saat ini Pemerintah sedang mengebut pembangunan infrastruktur dasar maupun gedung pemerintahan di Ibu Kota Nusantara, atau IKN Nusantara, Kalimantan Timur.
Dilansir dari Tribunkaltim.co, Fraksi Partai Nasdem DPR kini menyetujui revisi Undang-Undang (UU) Ibu Kota Negara (IKN) yang diusulkan pemerintah.
Sebelumnya, Fraksi Nasdem memilih abstain.
“Jadi kalau sebelum ini sikap Fraksi Partai Nasdem adalah abstain, itu karena kami butuh waktu untuk mempelajari substansi revisi UU IKN tersebut,” kata Sekretaris Fraksi Partai NasDem DPR RI, Saan Mustofa dalam keterangannya, Kamis (1/12).
Terkait poin apa yang akan direvisi nantinya, Saan menegaskan, hal ini akan dibahas dalam rapat kerja di DPR bersama pemerintah, sebelum nantinya diparipurnakan. Saan mengatakan, Fraksi Nasdem akan mencermati dengan baik poin poin apa saja yang akan direvisi nantinya.
“Secara detail kami butuh mempelajari pasal-pasal yang akan direvisi, sehingga hari ini saya menegaskan bahwa Fraksi NasDem DPR menyetujui direvisinya UU IKN tersebut,” ujar Saan.
Sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM mengusulkan untuk memasukkan revisi UU IKN dalam program legislasi nasional (prolegnas) prioritas 2023 kepada Badan Legislasi (Baleg) DPR.
UU IKN sebelumnya telah disahkan pada medio Januari tahun ini. Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyebut, usulan memasukkan revisi UU IKN ini merupakan arahan dari Presiden Joko Widodo.
Revisi ini untuk mempercepat proses persiapan pemindahan IKN serta penyelenggaraan pemerintahan daerah khusus IKN.
“Materi perubahan dalam UU ini utamanya untuk mengatur penguatan otorita IKN secara optimal,” kata Yasonna dalam rapat bersama Baleg DPR, Rabu (23/11).
Diketahui, Menkumham Yasonna Laoly mengatakan draf revisi Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Nusantara atau IKN Nusantara kemungkinan akan dikirim ke DPR tahun depan.
Yasonna menyebut, Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa yang akan menyerahkan draf revisi tersebut.
“Draf revisi ini kan masih prolegnas, sudah masuk. Nanti mungkin awal tahun depan Menteri Bappenas (yang menyerahkan),” ujar Yasonna di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (12/12/2022).
Yasonna menjelaskan, ada beberapa revisi dalam UU IKN yang akan diperbaiki. Di antaranya seperti penguatan serta kesinambungan teknis pengadaan barang dan jasa.
“Nanti akan diteruskan oleh Pak Harso (Suharso Monoarfa) sebagai leading sector. Jadi ada beberapa revisi untuk penguatan, kesinambungan, mengenai teknis pengadaan barang dan jasa,” jelasnya.
“Ada beberapa yang harus kita selesaikan dengan cepat, jadi itu penting,” sambung Yasonna.
Sementara itu, Yasonna mengatakan UU IKN direvisi agar pembangunan IKN bisa menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).