Barometerkaltim.id – Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), Abdulloh, menegaskan pihaknya telah menindaklanjuti persoalan penggunaan jalan nasional dan provinsi oleh PT Kaltim Prima Coal (KPC).
Ia menyebut, proses pembangunan jalan pengganti sudah disiapkan, namun realisasinya masih terganjal persetujuan dari pemerintah pusat.
“Komisi kita sudah menindaklanjuti mulai dari PUPR Provinsi, BPJN, sampai ke PUPR Pusat, bahkan Kementerian Keuangan. Sudah ada jalan pengganti yang disiapkan KPC, tapi belum bisa dilaksanakan karena masih menunggu keabsahan tukar guling aset dari Kementerian Keuangan,” jelas Abdulloh.
Menurutnya, meski pemetaan jalan pengganti telah rampung, realisasi pembangunan masih belum berjalan.
“Sudah ada kontraktor pemenangnya. Namun pekerjaan tidak bisa dimulai sepanjang tukar guling aset belum disetujui pemerintah pusat. Itu karena jalan yang digunakan KPC adalah jalan nasional, jadi menyangkut aset negara,” tegasnya.
Abdulloh menambahkan, pihaknya kecewa dengan lambannya langkah KPC dalam mengurus persetujuan tersebut.
“Komisi Tiga sudah bantu mengurus sampai ke Kementerian PUPR dan Kementerian Keuangan. Tapi kalau perusahaan lamban, ya repot juga. Wajar kalau Gubernur marah, karena terlalu lama prosesnya,” ujarnya.
Sebagai langkah lanjutan, Komisi III DPRD Kaltim berencana kembali memanggil pihak KPC untuk bersama-sama menemui pemerintah pusat.
“Minggu depan kami akan coba lagi membawa pihak KPC untuk ketemu Kementerian Keuangan dan Kementerian PUPR. Kita ingin tahu sudah sejauh mana proses pengurusannya. Jangan sampai dibiarkan berlarut-larut,” pungkas Abdulloh.






