Barometerkaltim.id – Wakil Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Hamdam, segera dilantik menjadi Bupati definitif menggantikan Abdul Gafur Mas’ud (AGM), yang terjerat kasus korupsi.
Salah satu yang diharapkan agar menjadi atensi Hamdam adalah tugas pemekaran kecamatan dan desa, pasca masuknya salah satu kecamatan yakni Sepaku, menjadi daerah Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. Hal tersebut seperti yang disampaikan Ketua DPRD PPU Syahrudin M Noor.
Bupati definit kata dia memiliki tanggung jawab besar. Terlebih, daerah PPU menjadi bagian dari IKN. Tugas pemekaran kecamatan dan desa, pasca masuknya Sepaku menjadi IKN, akan menjadi salah satu tugas krusial Bupati.
“Seperti harus ada pemekaran kecamatan dan desa, dengan diambilnya IKN, tugas kita untuk melaksanakan itu,” ungkapnya pada Rabu (7/12/2022).
DPRD juga berkeinginan agar dalam proses pemekaran nantinya, tidak dilakukan secara parsial. Hal itu karena, PPU merupakan bagian dari IKN sehingga bisa diberikan pengecualian.
“Kami tidak ingin ini dilakukan dengan pemekaran satu-satu, harus ada pengecualian karena ini ada IKN dan kecamatan kita diambil,” terangnya.
Momentum peralihan tanggung jawab jabatan ini, diharapkan Ketua DPRD PPU dapat memberikan perubahan yang baik terhadap kondisi Benuo Taka.
Kata dia, Hamdam diharapkan bisa melanjutkan kerja bupati terdahulu, yang terhenti lantaran tersandung kasus rasuah.
“Yang belum selesai proses kerja buapti kemarin, menjadi kewajiban bupati baru untuk melanjutkan,” pungkasnya.
Dengan pengumuman pengangkatan Wakil Bupati Hamdam menjadi Bupati PPU, juga diharapkan ada peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Disinggung mengenai jabatan wakil bupati, kata Ketua DPRD, tidak lagi bisa diisi. Hal itu lantaran masa kerjanya tidak sampai 18 bulan hingga masa jabatan berakhir.
Namun demikian, dengan dibantu Sekretaris Daerah (Sekda) dan Asisten, Bupati tetap bisa menjalankan tugasnya.
“Posisi wakil tidak ada lagi ruang, karena secara Undang-undang minimal 18 bulan, sementara ini sedikit lagi,” pungkasnya.