Barometerkaltim.id – Gubernur Kaltim Isran Noor bercerita hampir dipenjara saat membantu TNI ketika menjabat sebagai Bupati Kabupaten Kutai Timur tahun 2011.
Namun, beruntungnya dia dibela oleh Kepala Staf TNI dari 3 matra kala itu saat dipanggil oleh Komisi I DPR RI yang membidangi pertahanan, luar negeri, komunikasi dan informatika, serta intelijen.
Cerita ini disampaikan Isran Noor saat berada bersama Komandan Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Danpuspomad), Letnan Jenderal TNI, Chandra W. Sukotjo.
Pangdam VI/Mulawarman, Mayjen TNI Tri Budi Utomo, Komandan Korem 091/ASN Brigjen Dedi Suryadi. Serta jajaran Forkopimda Kaltim dan DPRD Kaltim.
“Saya hampir masuk penjara gara-gara membantu TNI, ini saat (pengadaan) Kapal Angkatan Laut (KAL) Kudungga, itu dilaporkan pengamat militer,” sebut Isran Noor, Senin (28/11/2022) saat peresmian Markas baru Denpom VI/1 Samarinda.
Rupanya pelaporan ini, lanjut Isran Noor, didasari adanya aturan bahwa Pemerintah Daerah (Pemda) tidak boleh menyiapkan yang sejenis alutsista, atau pun kapal patroli.
“Saya bangun kapal, tidak mahal sekitar Rp45 miliar, karena tidak boleh, saya dilaporkan,” kata dia.
Untungnya Panglima TNI kala itu yang dijabat Laksamana TNI Agus Suhartono membawa Kepala Staf Angkatan Darat, Laut, Udara untuk menjelaskan terkait pengadaan Kapal Angkatan Laut (KAL) Kudungga kepada Komisi I DPR RI.
Isran Noor yang saat itu menjabat Bupati juga menjelaskan perihal alasannya terkait adanya pembelian KAL Kudungga yang bersumber dari APBD Kutim untuk membantu TNI AL dalam melaksanakan patroli di wilayah perairan Kabupaten ini.
“Panglima dan para Kepala Staf TNI waktu itu membela di Komisi I di DPR RI tahun 2011,” terangnya.
“Tentara kan untuk mengamankan wilayah, karena disitu (perairan Kutim) terjadi 900 pelanggaran di perairan kawasan selat Malaka dari selatan sampai utara, Kalimantan Utara, akhirnya dibangunlah KAL Kudungga dengan kapasitas 37 meter dengan mesin 3000 tenaga kuda,” sambung Isran Noor menjelaskan.
Dalam periode Isran Noor menjabat Bupati Kutim dia bersinergi dengan TNI AL untuk menjaga perairan laut terutama keamanan teritori laut.
KAL Kudungga menjadi kapal patroli laut guna mengawasi aktivitas bom laut ataupun pukat harimau. Sejenis ilegal fishing, maupun penggelapan dalam pengiriman kayu (ilegal logging).
Jika speedboat cepat KAL Kudungga diklaim Isran Noor lebih cepat, dan dilengkapi dengan senjata berat.
“Kita lengkapi senjata, 1 didepan 2 dibelakang, itu diawaki sekitar 25 anggota personil Angkatan Laut dikomandani oleh seorang (berpangkat) Kapten,” tukasnya.
“Saya berfikir, kalau tidak dilakukan kerjasama yang baik antara instansi vertikal dengan Pemda tidak akan jalan, karena fungsi pertahanan keamanan rakyat semesta masih berlaku, belum dihapus, maka disitu fungsi Pemda dan masyarakat. Jika itu ditutup (tidak diberi izin) untuk memberi dukungan, fungsi itu tidak jalan, menurut pemikiran yang tidak berpengalaman seperti saya ini,” sambung Isran Noor.
Hasilnya dari sinergi dua belah pihak ini, Isran Noor kembali mengatakan dari 900 aktivitas ilegal yang terjadi selama setahun. Menjadi turun hingga tersisa 10 persen, adanya patroli KAL Kudungga.
10 persen itu juga hanya kapal-kapal kayu kecil yang masih beraktivitas, tetap diberikan teguran jika beraktivitas tidak sesuai aturan.
“Nah itu manfaat sebuah kerjasama dan komitmen dengan pihak terkait. Kini untungnya disepakati oleh anggota DPRD kita, baik Provinsi maupun Kabupaten/Kota (untuk kerjasama instansi vertikal), kalau tidak ya tidak bisa, karena program- program yang seperti itu sebetulnya punya manfaat besar,” pungkas Isran Noor.