21 IUP Dipastikan Palsu, DPRD Kaltim Dapatkan Surat Klarifikasi Gubernur Kaltim Terkait 21 IUP Palsu

Wakil Ketua Pansus Investigasi Pertambangan Kaltim, Muhammad Udin saat memperlihatkan surat klarifikasi Gubernur Kaltim soal 21 IUP Palsu. Foto: Istimewa

Barometerkaltim.id – Sengkarut soal 21 Izin Usaha Pertambangan (IUP) palsu makin terang dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang terselenggara, Senin (14/11/2022).

Panitia Khusus (Pansus) Investigasi Pertambangan Kaltim, Senin (14/11/2022) mengundang sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang diduga memproses perizinan dari dokumen-dokumen palsu bertandatangan Gubernur Kaltim tersebut.

Wakil Ketua Pansus Investigasi Pertambangan, Muhammad Udin menjelaskan dokumen 21 IUP palsu terdiri dari 2 surat pengantar izin.

Pertama Nomor : 5503/4938/B.Ek

Sifat : penting

Hal : Surat pengantar dan permohonan tindaklanjut pengaktifan data MODI, MOMS dan ePNBP tertanggal 14 September 2021.

Ditujukan kepasa Menteri ESDM, cq Direktur Minerba Kemen ESDM RI bertandatangan Gubernur Kaltim.

Serta ada surat kedua yakni, Nomor : 503/5013/DPMPTSP-4/IX/2021

Sifat : penting

Hal : Surat pengantar dan permohonan tindaklanjut pengaktifan data MODI, MOMS dan ePNBP tertanggal 21 September 2021

Ditujukan Menteri ESDM, cq Direktur Minerba Kemen ESDM RI, juga bertandatangan Gubernur Kaltim.

Surat bernomor 5503 terdiri dari 8 IUP dan 503 berisikan 14 IUP sehingga jika ditotal sebetulnya terdapat 22 IUP didalamnya, namun ditegaskan satu diantara itu memiliki kelengkapan dokumen sesuai syarat.

“Dari Biro Umum Sekretariat Daerah Kaltim, ada dua surat yang mereka ketahui. Ada 1 dikecualikan,” sebutnya setelah RPD yang berlangsung di Gedung E DPRD Kaltim, Senin (14/11/2022).

Legislator asal Partai Golkar ini juga menyampaikan Biro Umum menerima dokumen tersebut dari Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kaltim.

Tetapi saat rapat, ditanyakan ke OPD yang bersangkutan tak ada satu surat pun yang teregistrasi pada DPMPTSP Kaltim.

Satu surat yang tercatat Biro Umum artinya tidak pernah berproses di OPD perizinan.

“Yang jadi pertanyaan ini siapa orang yang bermain dibalik ini, ini yang mau kita ungkap, namun tadi sudah disampaikan oleh Itwil (Inspektorat Wilayah) kalau mereka sudah melakukan investigasi dan mengantongi hasil, nanti kita akan minta,” tegas Udin, sapaan akrabnya.

Pemprov Kaltim melalui Itwil juga telah melakukan pelaporan pada pihak kepolisian. Melihat ada titik terang, pansus juga akan kembali memastikan pelaporan tersebut apakah berproses di Polda Kaltim atau Polresta Samarinda.

“Infonya hari Jumat, mereka melaksanakan pelaporan terkait 21 IUP palsu ini. Kami akan tanya ke itwil soal itu,” tukas Udin.

“Sampai saat ini kita belum dapat laporannya kemana. Belum ada info jelas, karena ada pasti di surat laporan terkait mana yang dilakukan pelaporan (ke pihak kepolisian),” imbuhnya.

Informasi tambahan yang diberikan Udin, dia mendapat salah satu surat klarifikasi dari Gubernur Kaltim terkait 21 IUP palsu bersumber dari RDP pada hari ini.

Udin juga akan menanyakan terkait surat klarifikasi tersebut agar jelas dan terang benderang.

Surat bernomor 503/8424/DPMPTSP

Sifat : Penting

Lampiran :1 (satu) rangkap

Hal : Klarifikasi

Surat ditujukan ke Menteri ESDM RI tertanggal 13 September 2022 dan ditandatangani langsung Gubernur Isran Noor. Dalam isi surat, poin ketiga menjelaskan bahwa mengklarifikasi Gubernur Kaltim tidak pernah memproses dan menerbitkan 2 surat pengantar yang sekarang ini dinyatakan palsu.

“Saya juga akan tanya terkait surat klarifikasi yang kami dapatkan. Kalau surat itu dari pertama sudah muncul sebetulnya kita tinggal mengecek sejauh mana pelaporan ke pihak kepolisian kan,” pungkas Udin.

Sekedar informasi dari 21 IUP tambang, pansus juga akan melakukan kroscek lapangan pasca agenda reses nantinya, karena ada informasi beroperasinya perusahaan yang terdaftar dalam 21 IUP tersebut di salah satu wilayah Kaltim.

“Setelah reses akan ada kroscek, Dinas ESDM dan dinas terkait ke salah satu lokasi, ada 21 IUP ini 2 lokasi kita tahu. Yang lain kita tahu tempat namun tidak tahu lokasi pasti dimana,” terang Udin.

Sementara itu pihak perwakilan Inspektorat Wilayah Kaltim dan Biro Umum saat dimintai keterangan usai rapat tak ada memberi penjelasan apa pun terkait hasil RDP bersama tim pansus investigasi pertambangan DPRD Kaltim.

“Nanti saja, langsung kepada atasan,” singkat salah satu pegawai Itwil.

Terpisah, Kepala DPMPTSP Kaltim Puguh Harjanto ditemui usai rapat tak banyak menjelaskan, dia mengatakan sejalan dengan pansus DPRD Kaltim agar seluruhnya dibuka dan membuat peristiwa ini terang benderang.

“Saya pikir dengan pansus, bisa langsung kesana, kami sepaham dengan pansus. Seperti klarifikasi kami sudah ada kan (tidak ada berproses),” singkat Puguh Harjanto.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *