Barometerkaltim.id – SAMARINDA — Gerakan Mahasiswa Peduli Kalimantan Timur (GM-PEKAT) akan menggelar aksi di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) pada Kamis, 20 Agustus 2026, untuk mendesak aparat penegak hukum mengusut secara menyeluruh dugaan pelanggaran hukum dalam aktivitas pertambangan PT Singlurus Pratama di Kecamatan Samboja Barat, Kabupaten Kutai Kartanegara.
GM-PEKAT menilai persoalan PT Singlurus Pratama tidak dapat direduksi hanya sebagai sengketa lahan atau persoalan ganti rugi. Terdapat sejumlah persoalan yang perlu dijawab secara terbuka, mulai dari legalitas penggunaan lahan, kepatuhan terhadap ketentuan hukum, perlindungan hak masyarakat, dampak terhadap lingkungan dan permukiman, hingga efektivitas pengawasan negara.
Salah satu sorotan utama adalah dugaan aktivitas pertambangan pada sebagian lahan Hak Pengelolaan (HPL) Transmigrasi.
Berdasarkan surat Direktorat Jenderal Pengembangan Ekonomi dan Pemberdayaan Masyarakat Transmigrasi Kementerian Transmigrasi, aktivitas pertambangan pada area HPL tersebut disebut belum memperoleh izin Menteri Transmigrasi. Surat tersebut juga meminta penghentian aktivitas pada area HPL Transmigrasi serta pengurusan izin sesuai ketentuan yang berlaku.Informasi publik mengenai surat tersebut juga menyebut adanya SK HPL Transmigrasi No. 91/HPL/DA/89 seluas 689,66 hektare serta Sertifikat HPL No. 01 Tahun 1989 seluas 253,01 hektare yang berkaitan dengan wilayah yang dipersoalkan.
Berdasarkan materi GM-PEKAT yang merujuk pada pemberitaan media dan hasil peninjauan Komisi III DPRD Kalimantan Timur, terdapat laporan rumah warga mengalami keretakan hingga tidak lagi layak ditempati, warga kehilangan kebun dan mata pencaharian, serta dugaan kerusakan lahan akibat aktivitas pertambangan.
Di Amborawang Darat, petani disebut kehilangan sekitar 1.200 pohon pisang, ratusan rumpun serai, serta berbagai tanaman produktif lainnya. Sejumlah warga yang memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) juga mengaku tidak lagi dapat menempati rumah mereka.
Persoalan tersebut juga belum berhenti pada 2026. Komisi III DPRD Kaltim masih menjadwalkan pembahasan terkait sengketa masyarakat Amborawang Darat dengan PT Singlurus Pratama pada Mei 2026, sementara Pemerintah Kecamatan Samboja Barat pada Juni 2026 juga memfasilitasi mediasi atas laporan dugaan pengerusakan lahan oleh PT Singlurus Pratama.
Bagi GM-PEKAT, keberlanjutan persoalan tersebut menunjukkan bahwa konflik tidak cukup diselesaikan melalui mediasi atau pembahasan administratif semata.ESDM Kaltim pernah melakukan investigasi persoalan aktivitas PT Singlurus juga pernah mendapat perhatian dari pemerintah daerah.
Pada Oktober 2025 lalu, Dinas ESDM Kalimantan Timur melakukan investigasi terkait persoalan longsor di Argosari, Samboja Barat. Dalam pemberitaan mengenai hasil investigasi tersebut, ESDM Kaltim menyebut terdapat persoalan terkait jarak kegiatan tambang dengan permukiman dan meminta perusahaan menghentikan sementara kegiatan untuk fokus melakukan perbaikan jalan yang terdampak.
Kondisi tersebut menambah pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan terhadap aktivitas pertambangan di wilayah yang berdekatan dengan ruang hidup masyarakat.Namun, pada 2026 ESDM Kaltim juga menjelaskan bahwa pengawasan teknis terhadap PT Singlurus Pratama berada dalam kewenangan pemerintah pusat karena perusahaan berstatus PKP2B.
Koordinator Lapangan GM-PEKAT, Syafrudin, mengatakan aksi tersebut merupakan bentuk kontrol sosial sekaligus desakan agar Kejati Kaltim memberikan kepastian hukum terhadap persoalan yang terus berlarut.
“Kami tidak datang untuk menghakimi pihak tertentu. Kami datang untuk meminta Kejati Kaltim memeriksa persoalan ini secara terbuka dan berdasarkan bukti. Kalau memang tidak ada pelanggaran, buktikan kepada publik. Tetapi kalau ditemukan pelanggaran, jangan ada pembiaran dan jangan ada pihak yang kebal terhadap hukum,” jelasnya.
Menurut Syafrudin, persoalan ini tidak boleh berhenti pada persoalan ganti rugi.
“Ada persoalan HPL Transmigrasi, ada masyarakat yang mengaku kehilangan rumah, kebun dan mata pencaharian, serta ada persoalan aktivitas tambang yang berkaitan dengan permukiman. Maka yang harus diperiksa bukan hanya dampaknya, tetapi juga bagaimana legalitas aktivitasnya dan bagaimana pengawasan negara berjalan,” tambahnya.
Lebih lanjut, Ia juga mempertanyakan mengapa persoalan yang disebut telah berlangsung sejak 2022 masih terus berlanjut.
“Kalau persoalan ini sudah berlangsung sejak 2022, maka publik berhak bertanya: apa yang sudah dilakukan negara? Siapa yang bertanggung jawab melakukan pengawasan? Kalau ada pelanggaran, mengapa belum ada kepastian hukum? Dan kalau memang tidak ada pelanggaran, buka dasar dan dokumennya secara transparan,” imbuhnya.
Oleh karena itu, Syafrudin menegaskan bahwa GM-PEKAT tidak meminta hukum berpihak kepada kelompoknya.
“Kami hanya meminta hukum bekerja sebagaimana mestinya. Kalau ada pelanggaran, proses. Kalau tidak ada pelanggaran, jelaskan secara terbuka. Yang tidak boleh adalah pembiaran. Jangan sampai hukum tajam kepada masyarakat tetapi tumpul ketika berhadapan dengan korporasi,” tegasnya.
GM-PEKAT juga menegaskan bahwa aksi ini bukan upaya menghakimi pihak tertentu sebelum adanya proses hukum. Namun, ketika terdapat dokumen kementerian, laporan masyarakat, penanganan pemerintah daerah, serta persoalan yang masih berlanjut, maka dugaan tersebut harus diperiksa secara transparan dan objektif.
“Masyarakat sudah mempertanyakan dan merasakan dampaknya. Sekarang kami meminta negara memberikan jawaban melalui proses hukum yang jelas dan tindakan yang nyata,” pungkas Syafrudin.
Adapun tuntutan dalam aksi tersebut, GM-PEKAT mendesak Kejati Kaltim:
- Melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap dugaan pelanggaran hukum dalam aktivitas pertambangan PT Singlurus Pratama, termasuk dugaan aktivitas pada lahan HPL Transmigrasi tanpa pemenuhan persyaratan yang diwajibkan.
- Memeriksa seluruh pihak yang diduga terlibat atau bertanggung jawab, baik dari unsur korporasi maupun pihak lain apabila ditemukan indikasi penyalahgunaan kewenangan, pembiaran, atau pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan.
- Berkoordinasi dengan Kementerian Transmigrasi, Kementerian ESDM, ATR/BPN dan instansi terkait untuk mengaudit legalitas penggunaan lahan, legalitas aktivitas pertambangan, serta memastikan pemulihan hak masyarakat yang terdampak.






