Barometerkaltim.id, Kaltim – Anggota DPRD Kaltim, Hj. Syahariah Masud, S.E., kembali melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) ke-12 dengan mengangkat Perda Nomor 4 Tahun 2022 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkotika, Prekursor Narkotika, dan Psikotropika. Kegiatan ini digelar di RT 03, Desa Kasungai, Kecamatan Batu Sopang, Kabupaten Paser, pada Minggu (07/12/2025).
Dalam pemaparannya, Syahariah menegaskan bahwa Perda tersebut menjadi instrumen penting dalam memperkuat ketahanan masyarakat terhadap ancaman narkoba yang kini kian masif hingga ke pelosok daerah.
“Peredaran narkotika tidak lagi hanya terjadi di perkotaan. Desa-desa pun sekarang mulai disasar. Karena itu masyarakat harus dibekali pemahaman yang benar agar mampu mendeteksi dan mencegah bahaya ini sejak dini,” ujarnya.

Syahariah juga menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah daerah, aparat, dan masyarakat dalam upaya pemberantasan narkoba.
“Tidak cukup hanya mengandalkan aparat. Keluarga, tokoh masyarakat, pemuda, semua harus terlibat. Pencegahan paling awal dimulai dari rumah, dari cara kita mengawasi anak-anak dan lingkungan sekitar,” jelasnya.
Ia turut mengingatkan bahwa keberadaan Perda ini memberi landasan hukum bagi masyarakat untuk berperan aktif, termasuk melaporkan indikasi penyalahgunaan narkotika di lingkungan masing-masing.
“Kalau melihat ada kejadian yang mencurigakan, jangan ragu untuk melapor. Perda sudah mengatur perlindungan dan mekanismenya, sehingga masyarakat tidak perlu takut,” tegas Syahariah.






