Firnadi Ikhsan Dukung Intruksi Mendagri Atas Larangan Pejabat Publik untuk Flexing

Foto: Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), Firnadi Ikhsan.(Barometerkaltim.id/Man)

Barometerkaltim.id – Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), Firnadi Ikhsan, menyatakan dukungannya terhadap instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian yang melarang pejabat publik dan keluarganya memamerkan kekayaan (flexing) serta membatasi kegiatan seremonial.

Menurutnya, aturan ini penting untuk menjaga kedekatan pemimpin dengan masyarakat dan menghindari gaya hidup berlebihan yang bisa memicu kecemburuan sosial.

“Pejabat bekerja dengan dana rakyat. Jadi sudah seharusnya kita memberi contoh dengan hidup sederhana, bukan sebaliknya,” ujar Firnadi.

Firnadi menjelaskan bahwa pembatasan kegiatan seremonial sudah sejalan dengan kebijakan efisiensi anggaran yang diterapkan sejak beberapa tahun terakhir.

Acara resmi, menurutnya, tetap bisa berjalan tanpa harus ditampilkan dengan kemewahan.

“Kalau memang tidak mendesak, acara seremonial cukup sederhana. Kita harus fokus pada pelayanan, bukan kemegahan acara,” tegas legislator dari Kutai Kartanegara tersebut.

Ia juga menekankan bahwa instruksi Mendagri tidak hanya bersifat administratif, melainkan juga menjadi bagian dari tanggung jawab moral pejabat publik.

Firnadi menilai perilaku pamer, baik secara langsung maupun di media sosial, bisa memperlebar jarak antara pejabat dengan masyarakat yang sedang menghadapi kesulitan ekonomi.

“Kalau kita pamer, masyarakat akan mencatat itu. Apalagi saat kondisi ekonomi sedang sulit, pejabat harus ikut merasakan, bukan malah menonjolkan gaya hidup mewah,” tambahnya.

Firnadi menegaskan bahwa pejabat sebaiknya menunjukkan kontribusi nyata melalui kerja dan pelayanan publik, bukan melalui tampilan gaya hidup glamor. Kesederhanaan dinilai lebih bermanfaat untuk memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.

“Sebagai orang yang melayani, kita tidak boleh terlihat lebih jauh dari masyarakat yang dilayani,” tutur Firnadi.

Instruksi Mendagri tersebut diharapkan mampu menumbuhkan budaya birokrasi yang sederhana, efektif, dan berorientasi pada pelayanan publik.

“Dengan adanya dukungan legislatif dan pengawasan masyarakat, aturan ini diyakini dapat benar-benar dijalankan, bukan hanya sekadar wacana,” tandasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *