Penyertaan Modal 50 Miliar oleh Pemprov Kaltim Disorot Komisi II DPRD Kaltim

Foto: Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), Sabaruddin Panrecalle.(Barometerkaltim.id/Man)

Barometerkaltim.id – Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), Sabaruddin Panrecalle, mempertanyakan transparansi penyertaan modal pemerintah provinsi sebesar Rp50 miliar kepada PT Migas Mandiri Pratama (MMP).

Hal itu ia sampaikan melalui interupsi dalam Rapat Paripurna ke-35 DPRD Kaltim dengan agenda penandatanganan kesepakatan Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2025 di Gedung B DPRD Kaltim.

Sabaruddin menegaskan bahwa hingga kini belum ada pemaparan resmi dari Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), Biro Ekonomi, maupun pihak BUMD terkait rencana bisnis dan penggunaan dana penyertaan modal tersebut.

“Nilai investasinya tidak pernah disampaikan secara rinci. Untuk apa uang ini dipakai? Nilai return-nya berapa? Semuanya belum jelas,” ujarnya.

Menurut Sabaruddin, penyertaan modal daerah bukanlah hal yang dilarang, tetapi harus dijalankan sesuai mekanisme sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Karena itu, ia menilai perlu ada penjelasan yang utuh kepada Komisi II sebagai mitra kerja.

“Kami tidak pernah diajak duduk bersama membahas urgensi penyertaan modal ini. Sebelum anggaran Rp50 miliar ini direalisasikan, kami minta ada pembahasan dan pemaparan terlebih dahulu,” tegasnya.

Sabaruddin menambahkan, kritik yang ia sampaikan bukan untuk menggugurkan keputusan paripurna, melainkan untuk menjaga prinsip akuntabilitas.

Ia juga mengingatkan agar kasus serupa dengan DBON yang pernah menyeret sejumlah pihak tidak terulang kembali.

“Kami tidak membatalkan keputusan. Silakan dilanjutkan. Tapi kami beri catatan tegas karena ini menyangkut tanggung jawab kami sebagai mitra pengawasan,” katanya.

Meski interupsi berlangsung, rapat tetap berlanjut dengan penandatanganan kesepakatan Perubahan KUA-PPAS 2025. Dalam perubahan tersebut, ditetapkan total anggaran Rp21,74 triliun, dengan pendapatan Rp19,14 triliun, belanja Rp21,69 triliun, penerimaan pembiayaan Rp2,59 triliun, dan pengeluaran pembiayaan Rp50 miliar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *