Sabaruddin Soroti Kebijakan Terkait Penyertaan Modal 50 Miliar

Foto: Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), Sabaruddin Panrecalle.(Barometerkaltim.id/Man)

Barometerkaltim.id – Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), Sabaruddin Panrecalle, menegaskan pentingnya transparansi serta kepatuhan terhadap prosedur dalam setiap kebijakan anggaran, termasuk rencana penyertaan modal.

Menurutnya, pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) di Badan Anggaran (Banggar) seharusnya tidak berjalan pasif.

“Jujur kami sampaikan, dalam pembahasan KUA-PPAS di Badan Anggaran seharusnya ada interaksi yang lebih hidup. Idealnya, pembahasan anggaran tidak sekadar mendengarkan pemaparan dari Pemprov, tetapi juga melibatkan diskusi yang substantif,” tegas Sabaruddin.

Lebih lanjut, Ia mengatakan bahwa DPRD Kaltim tetap mendukung program-program pemerintah daerah, namun seluruh langkah harus dijalankan sesuai mekanisme yang berlaku.

“Kami sepakat dan tetap mendukung program pemerintah, namun dengan catatan bahwa mekanisme dan prosedur wajib dijalankan dengan benar. Kami tidak ingin kebijakan ini dilakukan secara serampangan, apalagi jika melihat kasus DBON yang kini banyak diperiksa,” urainya.

Sorotan DPRD juga tertuju pada rencana penyertaan modal senilai Rp50 miliar. Sabaruddin menekankan perlunya keterlibatan DPRD sejak tahap awal.

“Dalam hal penyertaan modal Rp50 miliar, sebagai mitra komisi yang bersangkutan, kami mengingatkan agar semua tahapan dipenuhi terlebih dahulu. Kami tidak ingin terseret dalam pusaran kebijakan yang belum jelas mekanismenya,” ujarnya.

Ia menegaskan, transparansi dan akuntabilitas merupakan fondasi utama pengelolaan anggaran publik. Pengawasan legislatif diperlukan agar setiap kebijakan tidak menimbulkan masalah hukum maupun kekecewaan masyarakat.

“Dengan wilayah Kaltim yang luas dan kebutuhan pembangunan yang besar, setiap rupiah anggaran daerah harus dikelola secara jelas, terbuka, dan sesuai aturan. DPRD Kaltim berkomitmen memastikan setiap rupiah digunakan sebaik-baiknya untuk kepentingan rakyat,” tutur Sabaruddin.

Langkah ini menegaskan bahwa peran DPRD tidak hanya sebagai mitra pemerintah, tetapi juga sebagai pengawas agar keuangan daerah dikelola secara efektif, efisien, dan akuntabel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *