Barometerkaltim.id, Kaltim – Pernyataan Prof. Zudan Arif mengenai status Aparatur Sipil Negara (ASN) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menuai polemik. Ucapan yang menyebut PPPK hanya tenaga kontrak yang bisa diberhentikan jika tak lagi dibutuhkan, dinilai merendahkan martabat PPPK dan berpotensi menimbulkan kesenjangan di tubuh ASN.
Dalam sebuah forum, Prof. Zudan menegaskan bahwa PNS merupakan jalur karier yang dipersiapkan secara sistematis sejak awal. Sedangkan PPPK disebut hanya tenaga “siap pakai” untuk mengisi kekosongan sementara. Menurutnya, bila posisi sudah terpenuhi oleh PNS, maka PPPK dapat diberhentikan sewaktu-waktu.
“PNS itu karier asli yang dipersiapkan dari awal. Kalau formasi tidak bisa diisi oleh PNS, barulah diangkat PPPK. Jadi PPPK itu sebenarnya tenaga siap pakai untuk mengisi kekosongan sementara,” ujar Prof. Zudan.
Pernyataan ini mendapat penolakan keras dari kalangan akademisi, khususnya dosen PPPK yang baru direkrut di perguruan tinggi negeri. Mereka menilai ucapan tersebut bisa memicu diskriminasi di lingkungan ASN dan menurunkan motivasi kerja.
Muhlis, akademisi Universitas Mulawarman, menilai ucapan Prof. Zudan berpotensi memecah belah semangat kolaborasi antara PNS dan PPPK. Menurutnya, kedua jalur ASN itu seharusnya dipandang setara karena sama-sama melalui seleksi ketat sesuai aturan undang-undang.
“Saya menolak keras pernyataan Prof. Zudan Arif. Itu jelas merendahkan martabat ASN PPPK yang telah mengabdi untuk bangsa. Dosen PPPK sama-sama melaksanakan tridharma perguruan tinggi, mencerdaskan generasi muda, dan berkontribusi nyata dalam pembangunan sumber daya manusia. Prof. Zudan harus segera meralat pernyataannya,” tegas Muhlis.
Ia menambahkan, banyak dosen PPPK justru memiliki keahlian dan prestasi akademik yang diakui hingga level internasional. Karena itu, mereka tidak bisa dipandang hanya sebagai tenaga sementara. Bahkan regulasi telah menegaskan bahwa PPPK dapat diperpanjang kontraknya hingga usia pensiun.
“Kalau PPPK hanya dianggap sebagai tenaga sementara, itu berarti mengabaikan amanat undang-undang. Faktanya, PPPK punya kontrak yang bisa diperpanjang, bahkan hingga pensiun. Jadi, mereka jelas bukan pekerja temporer yang sewaktu-waktu bisa diganti,” jelasnya.
Muhlis mendesak Prof. Zudan segera memberikan klarifikasi di ruang publik. Ia menilai pemerintah semestinya menyampaikan narasi yang menyejukkan dan menyatukan ASN, bukan sebaliknya.
“Kita butuh pemimpin yang menyejukkan, bukan yang menimbulkan perpecahan. Prof. Zudan harus segera memberikan klarifikasi terbuka agar tidak terjadi salah paham berkepanjangan,” pungkasnya.
Wartawan: Jayus
Editor: RB






