Aliansi Mahasiswa Sipil Kalimantan Timur Tolak Kenaikan PPN 12% dan Usut Tuntas Kasus Pembunuhan di Kaltim

Barometerkaltim.id – Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Sipil Kalimantan Timur (AMS Kaltim) menggelar demonstrasi besar-besaran di depan Gerbang Universitas Mulawarman (Unmul), Jalan M. Yamin, Samarinda.

Koordinator Lapangan (Korlap), Muhammad Iqbal Al-Fiqri, mengatakan bahwa aksi Demonstrasi tersebut menyuarakan beberapa tuntutan terkait isu-isu yang dianggap krusial oleh mahasiswa, di antaranya adalah kenaikan Pajak Penambahan Nilai (PPN) dan penuntasan kasus pembunuhan terhadap masyarakat adat di Muara Kate, Kabupaten Paser Kalimantan Timur (Kaltim)Dalam orasinya Iqbal menyatakan bahwa aksi ini dilatarbelakangi oleh sejumlah persoalan yang sedang berkembang di masyarakat, yang membutuhkan perhatian serius dari pemerintah.

“Kami melihat bahwa hari ini ada banyak persoalan yang terjadi di kalangan masyarakat, termasuk kasus pembunuhan terhadap masyarakat adat di Muara Kate yang hingga kini belum terselesaikan,” ujar Iqbal, Minggu (29/12/2024).

Selain itu, isu yang mendapat perhatian utama dalam aksi tersebut adalah kenaikan tarif Pajak Penambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12%. Iqbal menilai kebijakan tersebut hanya akan semakin membebani masyarakat, terutama kalangan menengah ke bawah yang sudah kesulitan menghadapi kondisi ekonomi yang semakin sulit di negara ini.

“Kenaikan PPN ini jelas akan berdampak langsung pada daya beli masyarakat. Kami menolak kebijakan ini karena tidak adil dan hanya menguntungkan segelintir pihak saja. Kami memandang ini sebagai penindasan sistem oleh negara terhadap rakyatnya sendiri,” tegasnya.

Di sisi lain, mahasiswa juga menuntut agar pemerintah segera mengambil langkah tegas untuk menyelesaikan berbagai laporan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang terjadi di Kalimantan Timur, terutama yang melibatkan masyarakat adat.

Menurut Iqbal, masyarakat adat sering kali menjadi korban dalam berbagai proyek pembangunan yang tidak memperhatikan kepentingan dan hak-hak mereka.

“Penyelesaian kasus-kasus ini sangat penting untuk memastikan bahwa hak-hak masyarakat adat dihormati dan terlindungi,”tambahnya.

Wartawan: Jasman

Editor: Intan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *