Andi Faisal; Perda ini bantuan pemerintah untuk masyarakat kurang mampu

Barometerkaltim.id- Peduli terhadap masyarakat untuk sadar tentang hukum, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), H. Andi Faisal Assegaf, S.Sos.,M.Si kembali melaksanakan kegiatan Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) ke-4 tahun 2024 tentang perda kaltim Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum. Kegiatan tersebut berlangsung di Desa Olung, Kecamatan Long Ikis, Kabupaten Paser pada Minggu, 21 April 2024 Pukul 10.00 Wita sampai dengan selesai.

Dalam acara sosialisasi tersebut, Andi Faisal didampingi oleh dua narasumber salah satunya dari PERADI Balikpapan yakni Hendri Sutrisno, S.Sos, SH yang menjabat sebagai Ketua LBH Kumham PI cabang Penajam Paser Utara dan Ahmad Yani, SH dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) PERADI Balikpapan. Kegiatan tersebut di pandu oleh M. Jufri Kadir serta dihadiri oleh warga setempat sehingga berjalan dengan lancar.

Saat memberikan sambutan singkatnya, Andi Faisal mengatakan bahwa perda ini merupakan hasil dari pemikiran antara Legislatif maupun Eksekutif, sehingga menghasilkan perda yang berguna bagi masyarakat kaltim terlebih bagi ekonominya yang kurang mampu.

“Masyarakat kaltim punya hak untuk mendapatkan bantuan dari pemerintah, salah satunya dengan perda ini supaya masyarakat bisa menerima manfaatnya,” urainya.

Lebih lanjut, Ia pun berharap agar perda yang disosialisasikan ini dapat terealisasikan dengan tepat sesuai dengan tujuan yang terkandung di dalamnya.

“Bantuan ini merupakan bantuan untuk masyarakat kaltim dan tentunya untuk masyarakat yang kurang mampu. untuk itu saya berharap besar kepada ketua-ketua RT untuk dapat menjaring data-data terkait masyarakat yang kurang mampu, supaya perda ini tepat pada sasarannya,” harapnya.

Terakhir, Dirinya pun mengingatkan kepada masyarakat agar melaporkan jika ada oknum yang mencoba memanfaatkan bantuan hukum tersebut maka masyarakat wajib melaporkan kepada pihak yang berwajib supaya di proses dengan Hukum dan aturan berlaku.

“Bantuan ini tidak di pungut biaya, yang artinya masyarakat tidak perlu membayarnya kepada advokat atau pengacara yang membantu dalam proses hukum ini. bila ada oknum yang melanggarnya, Bapak dan Ibu juga saudara yang hadir disini, silahkan mengadukannya ke pihak yang berwajib supaya di proses sesuai hukum yang berlaku,” tutupnya.

Wartawan: Tim Redaksi
Editor: Admin Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *