Berita  

Disperkim Balikpapan Gelar Rapat Refleksi Akhir Tahun 2022, Optimalkan Capaian Target RPJMD

Kepala Disperkim Kota Balikpapan, Arfiansyah.

Barometerkaltim.id – Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Kota Balikpapan menggelar rapat refleksi penghujung akhir tahun, guna membahas kinerja selama tahun 2022.

Melalui siaran pers pada Sabtu (31/12/2022), rapat ini dipimpin langsung oleh Kepala Disperkim Kota Balikpapan; Arfiansyah, yang diikuti oleh seluruh pegawai Disperkim.

Rapat ini menjadi ajang refleksi akhir tahun 2022, setelah baru memimpin Disperkim bulan Mei 2022 atau kurang lebih 7 bulan ini.

Ia menyampaikan terkait target pada masa kepemimpinannya di 2022 yakni untuk meletakkan pondasi yang kuat, sehingga dapat berdiri tegak memikul tanggung jawab organisasi.

“Mungkin belum banyak yang saya lakukan untuk meningkatkan kinerja Disperkim dalam kurun waktu tersebut. Namun sebagai Pemimpin, minimal sudah berbuat ke arah yang lebih baik dan tahun 2023 akan kita tingkatkan lagi,” kata Arfiansyah atau yang akrab disapa Arfi.

Dengan meningkatkan kinerja Disperkim dalam tagline #disperkimberbenahbisa. Sehingga diharapkan lebih optimal, untuk mencapai target yang diamanatkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Balikpapan Tahun 2021-2026.

Hal ini telah dirumuskan dalam Rencana Strategis (Renstra) organisasi yakni terdapat lima isu strategis yang harus ditangani.

Diantaranya terkait tingginya Rumah Tidak Layak Huni (RTLH), masih tingginya angka kebutuhan rumah (backlog perumahan), rendahnya pelaksanaan SPM perumahan, masih adanya kawasan permukiman kumuh dan rendahnya penyerahan PSU Perumahan kepada Pemerintah Kota Balikpapan.

Dalam rapat tersebut, telah disampaikan beberapa hal untuk menghadapi tahun anggaran 2023 diantaranya yaitu pada Minggu pertama Januari 2023, diminta para administrator untuk menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan TA 2022.

Ini sebagai bahan untuk evaluasi renja 2022, bahan membuat Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP) dan Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD) tahun 2022.

Selanjutnya, kata Arfi, akan dilakukan edukasi tentang tugas Pejabat Pembuat Komitmen (PPKm) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), agar pelaksanaan pengadaan barang/jasa dapat dipercepat.

Selain itu, adanya bahasan ekspose tentang Rencana Anggaran Kas dan Rencana Pelaksanaan Kegiatan (RPK), sebagaimana yang ada di Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) maupun kegiatan lainnya TA 2023.

“Saya tidak ingin pengalaman bulan Mei 2022 terulang lagi, yang mana progres fisik baru mencapai 14,27 persen. Saya selaku mantan Plt. Kabag Adbang mengatakan bahwa hal ini sama saja jeruk makan jeruk,” tandasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *