Barometerkaltim.id – Perkara 21 Izin Usaha Pertambangan (IUP) bertanda tangan Gubernur Kaltim Isran Noor kini sudah berproses di kepolisian dan temukan oknum yang menyalahgunakan wewenang.
Wakil tim panitia khusus (pansus) investigasi pertambangan DPRD Kaltim, M. Udin saat ditemui mengatakan pekan lalu telah rapat internal dengan dinas terkait.
Serta sudah mendapat kepastian bahwa pemalsuan izin tambang batu bara ini ditangani pihak kepolisian dalam hal ini Polda Kaltim.
“Instansi terkait sudah diminta keterangan. Informasi dari mereka dua orang dalam penyidikan dan kemungkinan jadi tersangka. Kalau siapa orangnya nanti polisi yang jelaskan,” tegas Politisi Golkar Kaltim ini, Selasa (27/12/2022).
“Orang yang masuk radar kepolisian ini berkaitan dengan penyalahgunaan kewenangan penerbitan atau pengiriman surat IUP ke pusat,” sambungnya.
Muara dari pansus investigasi pertambangan sendiri terkait 21 IUP dikatakannya hampir finish, lantaran kapasitas pihaknya hanya mengungkap berkaitan dengan apa saja dan orang siapa saja yang terlibat didalamnya.
“Tindak lanjut berikutnya bukan ranah kita, dan tidak bisa mengintervensi kepolisian. Kami hanya memastikan 21 IUP bukan tanda tangan Pak Gubernur, itu tujuan pansus,” ungkap Udin.
Selain pengungkapan siapa saja yang ada dibalik pemalsuan 21 IUP bertanda tangan Gubernur Kaltim, kerja pansus juga disebutnya masih panjang untuk melihat soal Jaminan Reklamasi (Jamrek).
Ada pula soal CSR perusahaan tambang batu bara serta aktivitasnya di ring satu, dan melihat sejauh mana pengangkutan batu bara yang ada di Kaltim
“Pansus nanti akan menerbitkan rekomendasi untuk pemerintah daerah dan pusat, khususnya Kementerian ESDM. Paling tidak menambah jumlah inspektur tambang,” pungkasnya.